TASIKMALAYA - Selasa,20 Juni 2023
Dalam rangka menjalankan tugas, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat secara keliling. Kegiatan ini meliputi beberapa aspek penting dalam bidang Capil.
Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya menyediakan layanan pembuatan akta kelahiran dan akta kematian kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, mereka memastikan bahwa setiap kelahiran dan kematian di dokumentasikan dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, informasi kependudukan terkait dapat dikelola dengan baik dan akurat.
Selain itu, Disdukcapil juga melakukan monitoring terhadap penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU. Melalui sistem ini, mereka dapat mengawasi proses pendaftaran dan pemutakhiran data kependudukan secara elektronik di tingkat desa. Hal ini mempermudah aksesibilitas dan efisiensi dalam pengelolaan data kependudukan.
Selanjutnya, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya juga aktif dalam melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Desa Margasari, Kecamatan Ciawi. Dengan mengaktifkan identitas kependudukan digital, masyarakat dapat memanfaatkan layanan dan fasilitas yang tersedia dengan lebih mudah dan cepat, serta memperkuat dokumen identitas mereka.
Melalui serangkaian kegiatan ini, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan secara Keseluruhan. Dengan memberikan layanan keliling dan memanfaatkan teknologi Capil Online Desa (COD) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD), mereka berupaya menjaga integritas data kependudukan dan meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi, sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.