TASIKMALAYA - Kegiatan Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya meliputi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Cipatujah, meliputi perekaman KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan Identitas Kependudukan Digital, berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Persiapan Teknis: Pastikan semua peralatan yang diperlukan untuk perekaman KTP-el dan Identitas Kependudukan Digital siap digunakan. Hal ini mencakup perangkat perekaman biometrik, komputer/laptop dengan koneksi internet, printer, scanner, dan peralatan administrasi lainnya.
2. Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Cipatujah mengenai pentingnya perekaman KTP-el dan keuntungan memiliki Identitas Kependudukan Digital. Berikan edukasi mengenai prosedur perekaman, persyaratan yang harus dipenuhi, dan manfaat yang akan diperoleh.
3. Penjadwalan dan Pendaftaran: Tetapkan jadwal dan tempat perekaman KTP-el dan Identitas Kependudukan Digital di Kecamatan Cipatujah. Lakukan pendaftaran untuk memastikan bahwa masyarakat yang ingin melakukan perekaman dapat terdaftar dan diinformasikan mengenai waktu dan lokasi yang tepat.
4. Proses Perekaman: Saat masyarakat datang sesuai jadwal, lakukan proses perekaman biometrik, termasuk foto, sidik jari, dan data pendukung lainnya yang diperlukan. Pastikan data yang dikumpulkan akurat dan valid.
5. Verifikasi dan Validasi: Lakukan verifikasi dan validasi data yang telah dikumpulkan untuk kepastian dan konsistensi informasi. Hal ini meliputi pengecekan keaslian dokumen pendukung yang diserahkan oleh masyarakat.
6. Pencetakan dan Penyerahan KTP-el: Setelah verifikasi dan validasi data selesai, lakukan pencetakan KTP-el yang telah direkam. Serahkan KTP-el kepada pemohon sesuai dengan prosedur yang berlaku.
7. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital: Berikan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital kepada masyarakat yang telah mendapatkan KTP-el. Bantu mereka dalam proses pendaftaran dan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem yang telah disediakan.
8. Monitoring dan Evaluasi: Lakukan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan perekaman KTP-el dan Identitas Kependudukan Digital. Evaluasi hasil yang telah dicapai dan identifikasi area perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan.
Pastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Jalin komunikasi yang baik dengan masyarakat Kecamatan Cipatujah dan pihak terkait untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan kegiatan ini.