TASIKMALAYA - Dinas Dukcapil Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan kegiatan Pelayanan Administrasi Kependudukan Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) bagi ASN Purna Tugas. Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor TASPEN dengan beberapa langkah yang dapat dilakukan.
Persiapan teknis dilakukan untuk memastikan semua peralatan yang diperlukan untuk aktivasi IKD siap digunakan, termasuk perangkat komputer/laptop dengan koneksi internet, printer, scanner, dan peralatan administrasi lainnya.
Sosialisasi dan informasi diberikan kepada ASN Purna Tugas mengenai kegiatan aktivasi IKD, manfaatnya, dan persyaratan yang harus dipenuhi. Prosedur aktivasi, dokumen yang diperlukan, dan manfaat yang akan diperoleh dijelaskan secara detail.
Penjadwalan dan pendaftaran dilakukan dengan menetapkan jadwal aktivasi IKD di aula kantor TASPEN. Sistem pendaftaran dibuat agar ASN Purna Tugas dapat mendaftar sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Proses aktivasi dilakukan saat ASN Purna Tugas hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Mereka dibantu dalam proses pendaftaran dan pengaktifan IKD melalui sistem yang telah disediakan. Validitas dan keakuratan data yang dikumpulkan menjadi perhatian utama.
Verifikasi dan validasi data dilakukan untuk memastikan keabsahan dan konsistensi informasi yang telah dikumpulkan. Dokumen pendukung yang diserahkan oleh ASN Purna Tugas diperiksa secara teliti.
Setelah verifikasi dan validasi data selesai, dilakukan pencetakan kartu IKD yang telah diaktivasi. Kartu IKD kemudian diserahkan kepada ASN Purna Tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala terhadap pelaksanaan aktivasi IKD. Hasil evaluasi digunakan untuk mengidentifikasi area perbaikan yang diperlukan guna meningkatkan efektivitas pelayanan.
Seluruh kegiatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Komunikasi yang baik dengan ASN Purna Tugas dan pihak terkait, seperti TASPEN, dijalin untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan kegiatan ini.