TASIKMALAYA - Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya telah mengadakan kegiatan Pelayanan Keliling (PELING) Administrasi Kependudukan bidang Capil di Desa Kersamaju, Kecamatan Cigalontang. Kegiatan ini mencakup pembuatan akta kelahiran, akta kematian, monitoring penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam rangka kegiatan ini, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain perencanaan kegiatan, sosialisasi kepada masyarakat, persiapan dokumen dan peralatan, pelaksanaan PELING, monitoring penerapan Capil Online Desa (COD), aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta evaluasi dan tindak lanjut.
Tim atau kelompok kerja telah dibentuk untuk merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan PELING dan aktivasi IKD di Desa Kersamaju. Jadwal, tempat, dan prosedur pendaftaran serta persiapan teknis telah ditetapkan.
Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat Desa Kersamaju mengenai kegiatan PELING, manfaatnya, dan persyaratan yang harus dipenuhi. Informasi mengenai penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU dan pentingnya memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga disampaikan.
Persiapan dokumen dan peralatan telah dilakukan dengan memastikan ketersediaan formulir pendaftaran, perangkat komputer/laptop dengan koneksi internet, printer, scanner, dan peralatan administrasi lainnya. Stok formulir dan materi informasi juga telah disiapkan.
Pelaksanaan PELING dilakukan dengan menetapkan lokasi dan waktu di Desa Kersamaju. Meja dan kursi disediakan untuk pendaftaran dan pengambilan data, serta lokasi untuk proses pencetakan dan penyerahan akta. Pembuatan akta kelahiran dan akta kematian dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU dipantau dan dimonitor untuk memastikan data yang diinput dan dikelola melalui aplikasi tersebut berjalan dengan lancar dan akurat. Bantuan teknis juga diberikan jika diperlukan.
Selain pembuatan akta kelahiran atau kematian, pelayanan aktivasi IKD juga diberikan kepada masyarakat yang telah memiliki akta tersebut. Bantuan dalam proses pendaftaran dan pengaktifan IKD melalui sistem yang telah disediakan turut diberikan.
Setelah kegiatan selesai, evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan PELING dan aktivasi IKD di Desa Kersamaju. Keberhasilan, hambatan, serta saran perbaikan diidentifikasi untuk kegiatan serupa di masa depan. Tindak lanjut akan diberikan sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya menjalankan seluruh kegiatan ini dengan memperhatikan protokol kesehatan dan kebijakan yang berlaku. Komunikasi yang baik dengan masyarakat juga dijalin untuk memastikan keberhasilan dan kesuksesan kegiatan ini.