TASIKMALAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya melakukan pelayanan keliling ke Kecamatan Sukahening selama 3 Hari pada tanggal 30 Maret - 1 April 2021.
Adapun Dokumen yang di layaninya meliputi Perekaman dan Pencetakan KTP-el, KIA, serta Pembuatan Akta.