TASIKMALAYA - Senin, 03 Juli 2023
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya telah sukses menggelar kegiatan Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan (PELING) yang melibatkan bidang Pencatatan Sipil (CAPIL) dengan berbagai layanan penting. Acara ini dilaksanakan pada hari Senin, 3 Juli 2023, di Desa Cibalong, Kecamatan Cibalong.
Dalam kegiatan ini, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya menyediakan layanan pembuatan akta kelahiran dan akta kematian kepada masyarakat di Desa Cibalong. Masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut dapat mengajukannya secara langsung tanpa harus pergi ke kantor Disdukcapil.
Selain itu, kegiatan ini juga mencakup monitoring penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU. COD merupakan inovasi dalam administrasi kependudukan yang memungkinkan proses pendaftaran dan pemrosesan data kependudukan secara online melalui platform SIDURU. Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya mengawasi dan memastikan keberlangsungan implementasi COD di Desa Cibalong berjalan lancar dan efisien.
Selain itu, acara PELING ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat Desa Cibalong untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD adalah bentuk identitas kependudukan yang terintegrasi dalam format digital, memungkinkan akses lebih mudah dan cepat terhadap layanan administrasi kependudukan. Dalam kegiatan ini, masyarakat Desa Cibalong diberikan kesempatan untuk mengaktifkan IKD mereka, memastikan bahwa data kependudukan mereka tercatat dengan benar dan dapat diakses secara digital.
Kegiatan PELING ini mendapatkan respon yang sangat positif dari masyarakat Desa Cibalong. Masyarakat merasa terbantu dengan adanya layanan administrasi kependudukan yang dapat diakses secara langsung di desa mereka. Hal ini juga membuktikan komitmen Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya dalam memberikan pelayanan yang memudahkan akses bagi seluruh masyarakat.
Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya berharap kegiatan PELING ini dapat menjadi contoh yang baik untuk diterapkan di desa-desa lainnya di wilayah kabupaten Tasikmalaya melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa dengan DISDUKCAPIL. Dengan adanya kegiatan yang serupa, diharapkan bagi masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke kantor Disdukcapil.