TASIKMALAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya mengadakan serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di wilayah tersebut. Salah satu kegiatan utama yang dilaksanakan adalah Pelayanan Keliling (PELING) yang bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat yang berada di daerah terpencil atau sulit dijangkau.
Dalam kegiatan PELING ini, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya menyediakan layanan pembuatan akta kelahiran dan akta kematian. Hal ini bertujuan untuk memberikan akses yang mudah dan cepat bagi penduduk setempat untuk mendapatkan dokumen penting terkait status kependudukan.
Selain itu, kegiatan PELING ini juga mencakup monitoring penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU. Capil Online Desa merupakan sistem yang memungkinkan desa-desa di Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pelayanan administrasi kependudukan secara online. Dengan menggunakan aplikasi SIDURU, penduduk dapat melakukan berbagai permohonan administrasi kependudukan secara digital, seperti pengajuan perubahan data kependudukan, permohonan pembuatan kartu keluarga, dan lain sebagainya.
Selain itu, dalam kegiatan PELING ini juga dilakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Desa Sukarapih di Kecamatan Sukarame. Identitas Kependudukan Digital adalah sebuah inisiatif untuk menghadirkan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang memudahkan penduduk dalam mengakses berbagai layanan publik. Dengan memiliki IKD, masyarakat Desa Sukarapih dapat memperoleh akses lebih mudah dan cepat dalam menggunakan layanan-layanan yang membutuhkan verifikasi identitas.
Dengan adanya kegiatan PELING ini, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya berupaya memberikan layanan administrasi kependudukan yang lebih inklusif dan terjangkau bagi seluruh penduduk. Selain itu, penerapan Capil Online Desa dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital juga merupakan langkah menuju pelayanan publik yang lebih efisien dan modern.