TASIKMALAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengurus dan mencatat data kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, Disdukcapil melakukan kegiatan pelayanan keliling ke setiap Kecamatan.
Pada tanggal 4 Mei 2021 hingga 6 Mei 2021, seminggu sebelum perayaan lebaran, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya mengunjungi Kecamatan Padakembang. Dalam kunjungan tersebut, ada tiga desa di Kecamatan Padakembang yang dikunjungi, yaitu Desa Cilampung Hilir, Desa Rancapaku, dan Desa Padakembang.
Selama kunjungan pelayanan keliling ini, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya melayani beberapa jenis dokumen kependudukan. Dokumen yang dilayani meliputi perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembuatan akta. Perekaman KTP-el dan KIA merupakan proses untuk mendaftarkan dan merekam data identitas penduduk yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia. Selain itu, Disdukcapil juga memberikan pelayanan pembuatan akta, yang meliputi berbagai jenis akta seperti akta kelahiran dan akta kematian
Dengan melakukan pelayanan keliling ke tiap Kecamatan, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya berupaya untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus bepergian jauh ke kantor Disdukcapil. Hal ini memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat untuk memperoleh dokumen kependudukan yang diperlukan.