BANDUNG – Untuk menghadapi revolusi industri 4.0, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan tranformasi pelayanan publik secara digital. Hal ini dilakukan dengan membangun Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) LAPOR!. “Kementerian PANRB melalui Kedeputian di Bidang Pelayanan Publik telah memulai kebijakan strategis terkait pelayanan publik digital,” ujar Sekretaris Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Devi Anantha saat membuka kegiatan pendampingan intensif pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N-LAPOR!) di Kabupaten Bandung, Bali, Senin (08/04).
Lanjutnya dikatakan, kebijakan strategis pelayanan publik digital ini dilakukan melalui pengembangan SIPP dan SP4N-LAPOR! versi 3.0. Hal ini tertuang dalam Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik. Berdasarkan Permen PANRB No. 13 Tahun 2017, SIPP digunakan sebagai media informasi elektronik satu pintu yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. “Diharapkan, SIPP ini dapat menjadi big data informasi terkait pelayanan publik dan SP4N-LAPOR! ditargetkan untuk menjadi aplikasi umum untuk pengelolaan pengaduan di seluruh instansi pemerintah di Indonesia ,” ucap Devi.
Perlu adanya strategi yang baik untuk mencapai keberhasilan dalam pengimplementasian SIPP dan SP4N-LAPOR!, salah satunya dengan penempatan pelaksana layanan yang berkompeten. Dengan adanya sumber daya yang memiliki kompeten, maka keterhubungan dan pengelolaan SIPP dan SP4N-LAPOR! akan berjalan dengan baik pula. Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Emida Suparti menjelaskan pentingnya bimbingan teknis terkait sistem aplikasi SIPP dan SP4N-LAPOR! versi 3.0. “Mengingat banyaknya pengembangan tampilan dan fitur baru dalam aplikasi yang belum diketahui oleh penyelenggara pelayanan publik,” tuturnya. Hal ini terkait erat dengan enam aspek dalam pelayanan publik, yakni kebijakan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, manajemen pengaduan dan konsultasi, SIPP, dan inovasi. Dengan adanya pemahaman pelayanan publik secara utuh pada pelaksana pelayanan publik, maka akan terjadi sistem integrasi pelayanan publik yang berjalan secara utuh dalam keenam aspek tersebut.
Selain bimbingan teknis, dilakukan juga diskusi panel terkait kolaborasi antar lembaga untuk menguatkan peran SP4N-LAPOR!. Diskusi panel yang membahas good case practice dari kolaborasi untuk pengaduan pelayanan publik ini menghadirkan narasumber dari Ombudsman, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri. Dengan mengetahui good case practice tersebut, diharapkan dapat mendorong rencana aksi dan penguatan kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan SIPP dan SP4N-LAPOR!. (ald/HUMAS MENPANRB)