Tasikmalaya,Kamis 28 September 2023
Masyarakat pemohon tentunya mengharapkan setiap layanan Administrasi Kependudukan yang diajukan bisa terlayani secara cepat dan tepat Untuk hal tersebut Disdukcapil berupaya memaksimalkan SDM yang ada agar bisa melayani semua dokumen kependudukan yang diajukan masyarakat, yaitu melalui "layanan Adminduk Terintegrasi" artinya 1 kali datang, pemohon bisa mendapatkan beberapa dokumen kependudukan istilahnya 3 in 1, 4 in 1, atau bahkan sampai 6 in 1 seperti yang diperoleh salah seorang pemohon berikut ini.
Adalah Ibu Amel dan Bapak Bagus Silaban sebagai pemohon yang menyelesaikan 6 dokumen adapun dokumen yang telah diselesaikan antara lain 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Akta Pengesahan Anak.
Untuk memperoleh pelayanan Adminduk tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya dengan membawa persyaratan yang sesuai. Proses pelayanan Adminduk di Dukcapil Kabupaten Tasikmalaya cukup mudah dan cepat, tergantung dari kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan Adminduk yang lebih baik, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya juga terus melakukan inovasi dan modernisasi dalam sistem Administrasi Kependudukan.
Bu Amel mengaku senang telah di bantu dan di layani“Kami ucapkan terimakasih untuk Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya untuk semua pelayanannya yang sangat mudah dan gratis”.