TASIKMALAYA - Selasa, 6 Juni 2023
Disdukcapil melaksanakan kegiatan Pelayanan Keliling (PELING) Administrasi Kependudukan bidang Capil di Desa Sirnaputra, Kecamatan Cigalontang,Kabupaten Tasikmalaya,yang meliputi pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian,Monitoring penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Persiapan:
• Memastikan memilih Tim yang terlatih dan memahami tugas serta tanggung jawab mereka dalam kegiatan PELING Administrasi Kependudukan.
• Menyiapkan peralatan yang diperlukan, seperti Komputer, Printer, Scanner, dan Koneksi Internet yang Stabil.
• Persiapkan formulir pendaftaran, formulir permohonan akta kelahiran dan kematian, serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pembuatan akta.
2. Pengumuman:
• Melakukan sosialisasi kegiatan PELING kepada masyarakat Desa Sirnaputra melalui media sosial, papan pengumuman, atau pengumuman langsung di acara-acara Desa.
• Menyampaikan informasi terkait persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan akta kelahiran dan kematian.
3. Jadwal dan Lokasi:
• Metapkan jadwal dan lokasi PELING yang mudah diakses oleh Masyarakat Desa Sirnaputra.
• Memastikan Anda telah mendapatkan izin dari pihak desa untuk menggunakan lokasi tersebut.
4. Pendaftaran:
• Pelayanan Keliling (PELING) dilaksanakan dengan memyediakan di area pendaftaran di lokasi.
• Meminta masyarakat yang membutuhkan pelayanan untuk mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran.
5. Proses Pembuatan Akta Kelahiran dan Kematian:
• Menggunakan aplikasi SIDURU untuk memproses permohonan pembuatan Akta Kelahiran dan Kematian.
• Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemohon.
• Apabila semua persyaratan terpenuhi, proseslah pembuatan akta kelahiran atau kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Setelah selesai, cetak dan berikan salinan akta kepada pemohon.
6. Monitoring Capil Online Desa (COD):
• Menggunakan aplikasi SIDURU untuk memonitor penerapan Capil Online Desa (COD).
• Memastikan semua data kependudukan tercatat dengan benar dalam sistem.
• Verifikasi dan validasi data kependudukan yang masuk ke dalam sistem.
7. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):
• Pemerintah daerah telah menyediakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), lakukan aktivasi bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
• Pandu masyarakat dalam proses aktivasi dan berikan informasi terkait manfaat dan cara penggunaan IKD.
Memastikan seluruh kegiatan dilakukan dengan cermat, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta mencatat semua kegiatan dan data yang relevan untuk pelaporan dan evaluasi selanjutnya.