TASIKMALAYA - Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang efektif, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan. Salah satu kegiatan penting yang dilakukan adalah aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa purna tugas sejak tanggal 1 April 2023. Proses aktivasi ini dilakukan di Ruang Op Room Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Melalui kegiatan aktivasi IKD, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya bertujuan untuk memberikan identitas kependudukan digital yang sah dan terverifikasi kepada ASN yang telah memasuki masa purna tugas. Identitas Kependudukan Digital ini memiliki berbagai manfaat, antara lain mempermudah akses dan penggunaan berbagai layanan publik, serta memberikan kepastian hukum terkait status dan identitas individu tersebut.
Dalam proses aktivasi IKD, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya melakukan verifikasi dan validasi terhadap data kependudukan ASN yang bersangkutan. Setelah melalui proses yang lengkap dan akurat, Identitas Kependudukan Digital diaktifkan. ASN yang telah memiliki IKD akan mendapatkan kartu identitas digital yang dapat digunakan sebagai pengganti dokumen fisik dalam berbagai keperluan administrasi.
Ruang Op Room Setda Kabupaten Tasikmalaya dipilih sebagai tempat pelaksanaan aktivasi IKD ini karena merupakan ruang yang representatif dan memadai untuk proses administrasi yang dilakukan. Di ruang tersebut, tim dari Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya melakukan proses aktivasi dengan cermat dan terjamin keamanannya.
Dengan melaksanakan aktivasi IKD bagi ASN purna tugas ini, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Aktivasi IKD membantu memodernisasi sistem identitas kependudukan, mempercepat proses administrasi, dan memberikan layanan yang lebih baik kepada ASN yang telah memasuki masa purna tugas.