TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya yang terbentuk pada tanggal 6 Desember 2011 merupakan lembaga pelayanan publik bidang kependudukan yang dalam proses pembentukan organisasi dan operasionalnya bersumber pada kekuatan hukum peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan sumber daya hukum yang berfungsi sebagai legitimasi institusi dalam membangun sistem pelayanan di bidang administrasi kependudukan.
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 70 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya dilengkapi dengan struktur organisasi sebagai berikut:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, membawahkan:
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahkan:
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahkan:
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, membawahkan:
- Kelompok Jabatan Fungsional.