Dasar Hukum

Written by Super User Wednesday, 04 October 2017 21:49

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dibentuk berdasarkan :

1.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

2.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

3.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

4.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

5.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

6.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

7.  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

8.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;

9. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang  Administrasi Kependudukan;

10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;

11. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;

13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyususnan Profil Perkembangan Kependudukan;

14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengembangan, dan Pengkajian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;

15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor I Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen;

17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan;

18. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya;

19. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tasikmalaya;

20. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

21. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018;

22. Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 70 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya