Pelayanan Keliling (PELING), monitoring penerapan Capil Online, danIdentitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Desa Santamekar, Kecamatan Cisayong Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU,

Written by Super Admin Thursday, 13 April 2023 15:36

TASIKMALAYA -

Kegiatan Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya yang meliputi Pelayanan Keliling (PELING) Administrasi Kependudukan Bidang Capil, pembuatan akta kelahiran dan akta kematian, serta monitoring penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU, bersamaan dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Desa Santamekar, Kecamatan Cisayong, beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Perencanaan Kegiatan: Bentuk tim atau kelompok kerja yang bertugas untuk merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan PELING dan aktivasi IKD. Tentukan jadwal, tempat, dan prosedur pendaftaran serta persiapan teknis yang diperlukan.

2. Sosialisasi: Lakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Santamekar mengenai kegiatan PELING, manfaatnya, dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus pembuatan akta kelahiran atau kematian. Berikan informasi mengenai pentingnya memiliki IKD dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.

3. Persiapan Dokumen dan Peralatan: Pastikan persiapan dokumen dan peralatan yang diperlukan, seperti formulir pendaftaran, perangkat komputer/laptop dengan koneksi internet, printer, scanner, dan peralatan administrasi lainnya. Sediakan juga stok formulir dan materi informasi yang dibutuhkan.

4. Pelaksanaan PELING: Tetapkan lokasi dan waktu pelaksanaan PELING di Desa Santamekar. Siapkan meja dan kursi untuk pendaftaran dan pengambilan data serta lokasi untuk proses pencetakan dan penyerahan akta. Lakukan pembuatan akta kelahiran dan akta kematian sesuai dengan prosedur yang berlaku.

5. Monitoring Penerapan Capil Online Desa (COD): Pastikan penggunaan aplikasi SIDURU dalam proses pendaftaran dan pencetakan akta kelahiran atau kematian. Pantau proses input data dan perolehan informasi dari aplikasi untuk memastikan kelancaran dan keakuratan data.

6. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD): Selain pembuatan akta kelahiran atau kematian, berikan juga pelayanan aktivasi IKD kepada masyarakat yang telah memiliki akta tersebut. Bantu mereka dalam proses pendaftaran dan pengaktifan IKD melalui sistem yang telah disediakan.

7. Evaluasi dan Tindak Lanjut: Setelah kegiatan selesai, lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PELING dan aktivasi IKD. Identifikasi keberhasilan, hambatan, serta saran perbaikan untuk kegiatan serupa di masa depan. Berikan tindak lanjut sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan.

Pastikan seluruh kegiatan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan kebijakan yang berlaku. Jalin komunikasi yang baik dengan masyarakat Desa Santamekar, pihak terkait, dan pemerintah desa untuk mendapatkan dukungan dan kelancaran dalam melaksanakannya.