TASIKMALAYA - Pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Tasikmalaya turut serta dalam upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang diselenggarakan di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Upacara ini diadakan untuk memperingati peristiwa bersejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan.

Dengan tema "Semangat untuk Bangkit", upacara tersebut bertujuan untuk menginspirasi dan mengingatkan semua peserta upacara akan semangat perjuangan yang diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam membangun negara yang lebih baik.

Pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Tasikmalaya ikut berpartisipasi dalam upacara ini sebagai wujud kebersamaan dan rasa kebanggaan terhadap perjuangan bangsa. Mereka mengenakan seragam dinas dengan bangga dan berdiri bersama dengan pegawai dari berbagai instansi pemerintahan dan masyarakat setempat.

Melalui partisipasi dalam upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional, pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan komitmen mereka terhadap pembangunan dan kemajuan negara. Mereka menyampaikan semangat untuk bangkit dan berkontribusi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang berkualitas kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.


TASIKMALAYA -

Kegiatan Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya yang meliputi Pelayanan Keliling (PELING) Administrasi Kependudukan Bidang Capil, pembuatan akta kelahiran dan akta kematian, serta monitoring penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU, bersamaan dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Desa Santamekar, Kecamatan Cisayong, beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Perencanaan Kegiatan: Bentuk tim atau kelompok kerja yang bertugas untuk merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan PELING dan aktivasi IKD. Tentukan jadwal, tempat, dan prosedur pendaftaran serta persiapan teknis yang diperlukan.

2. Sosialisasi: Lakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Santamekar mengenai kegiatan PELING, manfaatnya, dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus pembuatan akta kelahiran atau kematian. Berikan informasi mengenai pentingnya memiliki IKD dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.

3. Persiapan Dokumen dan Peralatan: Pastikan persiapan dokumen dan peralatan yang diperlukan, seperti formulir pendaftaran, perangkat komputer/laptop dengan koneksi internet, printer, scanner, dan peralatan administrasi lainnya. Sediakan juga stok formulir dan materi informasi yang dibutuhkan.

4. Pelaksanaan PELING: Tetapkan lokasi dan waktu pelaksanaan PELING di Desa Santamekar. Siapkan meja dan kursi untuk pendaftaran dan pengambilan data serta lokasi untuk proses pencetakan dan penyerahan akta. Lakukan pembuatan akta kelahiran dan akta kematian sesuai dengan prosedur yang berlaku.

5. Monitoring Penerapan Capil Online Desa (COD): Pastikan penggunaan aplikasi SIDURU dalam proses pendaftaran dan pencetakan akta kelahiran atau kematian. Pantau proses input data dan perolehan informasi dari aplikasi untuk memastikan kelancaran dan keakuratan data.

6. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD): Selain pembuatan akta kelahiran atau kematian, berikan juga pelayanan aktivasi IKD kepada masyarakat yang telah memiliki akta tersebut. Bantu mereka dalam proses pendaftaran dan pengaktifan IKD melalui sistem yang telah disediakan.

7. Evaluasi dan Tindak Lanjut: Setelah kegiatan selesai, lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PELING dan aktivasi IKD. Identifikasi keberhasilan, hambatan, serta saran perbaikan untuk kegiatan serupa di masa depan. Berikan tindak lanjut sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan.

Pastikan seluruh kegiatan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan kebijakan yang berlaku. Jalin komunikasi yang baik dengan masyarakat Desa Santamekar, pihak terkait, dan pemerintah desa untuk mendapatkan dukungan dan kelancaran dalam melaksanakannya.


TASIKMALAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya mengadakan serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di wilayah tersebut. Salah satu kegiatan utama yang dilaksanakan adalah Pelayanan Keliling (PELING) yang bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat yang berada di daerah terpencil atau sulit dijangkau.

Dalam kegiatan PELING ini, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya menyediakan layanan pembuatan akta kelahiran dan akta kematian. Hal ini bertujuan untuk memberikan akses yang mudah dan cepat bagi penduduk setempat untuk mendapatkan dokumen penting terkait status kependudukan.

Selain itu, kegiatan PELING ini juga mencakup monitoring penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU. Capil Online Desa merupakan sistem yang memungkinkan desa-desa di Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pelayanan administrasi kependudukan secara online. Dengan menggunakan aplikasi SIDURU, penduduk dapat melakukan berbagai permohonan administrasi kependudukan secara digital, seperti pengajuan perubahan data kependudukan, permohonan pembuatan kartu keluarga, dan lain sebagainya.

Selain itu, dalam kegiatan PELING ini juga dilakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Desa Sukarapih di Kecamatan Sukarame. Identitas Kependudukan Digital adalah sebuah inisiatif untuk menghadirkan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang memudahkan penduduk dalam mengakses berbagai layanan publik. Dengan memiliki IKD, masyarakat Desa Sukarapih dapat memperoleh akses lebih mudah dan cepat dalam menggunakan layanan-layanan yang membutuhkan verifikasi identitas.

Dengan adanya kegiatan PELING ini, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya berupaya memberikan layanan administrasi kependudukan yang lebih inklusif dan terjangkau bagi seluruh penduduk. Selain itu, penerapan Capil Online Desa dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital juga merupakan langkah menuju pelayanan publik yang lebih efisien dan modern.


TASIKMALAYA -

Untuk implementasi Pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam rangka "Percepatan Aktivasi IKD" bagi Pegawai Kementerian Agama, berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:

1. Penyusunan Rencana dan Strategi: Bentuk tim atau kelompok kerja yang bertugas untuk merancang rencana dan strategi pelaksanaan "Percepatan Aktivasi IKD". Rencana tersebut harus mencakup tujuan, target, jadwal pelaksanaan, dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mencapai hasil yang diinginkan.

2. Sosialisasi dan Edukasi: Lakukan sosialisasi kepada semua pegawai di Kementerian Agama mengenai pentingnya IKD dan manfaatnya dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan. Berikan edukasi mengenai cara penggunaan IKD dan prosedur aktivasi yang harus diikuti.

3. Pelatihan dan Pembekalan: Selenggarakan pelatihan dan pembekalan kepada pegawai terkait penggunaan sistem IKD. Pastikan mereka memahami tata cara penggunaan, fitur-fitur yang ada, dan kemampuan untuk mengakses dan memanfaatkan informasi yang relevan.

4. Pendaftaran dan Verifikasi Data: Buat prosedur yang jelas mengenai pendaftaran dan verifikasi data pegawai. Pastikan data yang dimasukkan akurat dan valid untuk menghindari kesalahan dan duplikasi data.

5. Aktivasi dan Penggunaan IKD: Setelah pendaftaran dan verifikasi data selesai, lakukan aktivasi IKD bagi setiap pegawai. Pastikan mereka dapat mengakses dan menggunakan IKD untuk keperluan administrasi dan pelayanan terkait identitas kependudukan.

6. Monitoring dan Evaluasi: Lakukan monitoring secara berkala untuk memastikan bahwa IKD diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan rencana. Evaluasi hasil yang telah dicapai dan identifikasi area perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan IKD.

7. Kolaborasi dengan Pihak Terkait: Jalin kerjasama dengan instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk memastikan integrasi data dan saling berbagi informasi yang relevan dalam penggunaan IKD.

Pastikan seluruh langkah di atas dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan dan peraturan yang berlaku serta menjaga kerahasiaan dan keamanan data pegawai. Selain itu, penting juga untuk melibatkan pihak terkait dalam proses perencanaan dan pelaksanaan agar mendapatkan dukungan dan kerjasama yang optimal.


TASIKMALAYA - Dinas Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan RSIA Respati dalam rangka mempercepat proses kepemilikan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara Dinas Dukcapil dan RSIA Respati guna mempercepat dan mempermudah penduduk dalam mendapatkan dokumen administrasi kependudukan yang diperlukan.

Melalui kerja sama ini, Dinas Dukcapil Kabupaten Tasikmalaya dan RSIA Respati akan bekerja sama dalam hal pengumpulan dan verifikasi data kependudukan untuk keperluan penerbitan (KK) kartu keluarga, Akta Kelahiran, dan (KIA) kartu identitas anak. Tujuan utama dari kerja sama ini adalah mempercepat dan menyederhanakan proses Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan agar masyarakat dapat dengan mudah dan cepat memperolehnya.

Selain itu, setelah penandatanganan MoU, pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga akan diberikan kepada pegawai RSIA Respati di Kabupaten Tasikmalaya. Pelayanan IKD ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pegawai RSIA Respati dalam mengakses layanan publik yang membutuhkan verifikasi identitas.Dengan memiliki IKD, pegawai RSIA Respati dapat memanfaatkan berbagai layanan pemerintah dengan lebih efisien dan praktis.

Dengan adanya kerja sama ini Dinas Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya dan RSIA Respati serta pelayanan IKD bagi pegawai RSIA Respati, diharapkan proses penerbitan KK, Akta Kelahiran, dan KIA dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif. Hal ini akan memberikan manfaat yang besar bagi penduduk Kabupaten Tasikmalaya dalam memperoleh dokumen kependudukan yang dibutuhkan secara lebih mudah dan praktis.


TASIKMALAYA -

Untuk implementasi Pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam rangka "Percepatan Aktivasi IKD" bagi Pegawai Kementerian Agama, berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:

1. Penyusunan Rencana dan Strategi: Bentuk tim atau kelompok kerja yang bertugas untuk merancang rencana dan strategi pelaksanaan "Percepatan Aktivasi IKD". Rencana tersebut harus mencakup tujuan, target, jadwal pelaksanaan, dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mencapai hasil yang diinginkan.

2. Sosialisasi dan Edukasi: Lakukan sosialisasi kepada semua pegawai di Kementerian Agama mengenai pentingnya IKD dan manfaatnya dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan. Berikan edukasi mengenai cara penggunaan IKD dan prosedur aktivasi yang harus diikuti.

3. Pelatihan dan Pembekalan: Selenggarakan pelatihan dan pembekalan kepada pegawai terkait penggunaan sistem IKD. Pastikan mereka memahami tata cara penggunaan, fitur-fitur yang ada, dan kemampuan untuk mengakses dan memanfaatkan informasi yang relevan.

4. Pendaftaran dan Verifikasi Data: Buat prosedur yang jelas mengenai pendaftaran dan verifikasi data pegawai. Pastikan data yang dimasukkan akurat dan valid untuk menghindari kesalahan dan duplikasi data.

5. Aktivasi dan Penggunaan IKD: Setelah pendaftaran dan verifikasi data selesai, lakukan aktivasi IKD bagi setiap pegawai. Pastikan mereka dapat mengakses dan menggunakan IKD untuk keperluan administrasi dan pelayanan terkait identitas kependudukan.

6. Monitoring dan Evaluasi: Lakukan monitoring secara berkala untuk memastikan bahwa IKD diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan rencana. Evaluasi hasil yang telah dicapai dan identifikasi area perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan IKD.

7. Kolaborasi dengan Pihak Terkait: Jalin kerjasama dengan instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk memastikan integrasi data dan saling berbagi informasi yang relevan dalam penggunaan IKD.

Pastikan seluruh langkah di atas dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan dan peraturan yang berlaku serta menjaga kerahasiaan dan keamanan data pegawai. Selain itu, penting juga untuk melibatkan pihak terkait dalam proses perencanaan dan pelaksanaan agar mendapatkan dukungan dan kerjasama yang optimal.