TASIKMALAYA - Kamis, 1 Juni 2023

Kegiatan pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Tasikmalaya yang mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila dengan tema "Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global" di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya adalah sebagai berikut:

1. Persiapan:

• Memastikan pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Tasikmalaya telah mendapatkan informasi mengenai waktu dan tempat pelaksanaan upacara.

• Mempersiapkan seragam dinas atau pakaian yang sesuai dengan tata tertib upacara.

2. Kehadiran:

• Datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

• Lengkapi administrasi kehadiran yang diperlukan.

3. Upacara:

• Mengikuti prosesi upacara dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan.

• Mematuhi peraturan dan petunjuk yang diberikan oleh panitia upacara.

4. Peringatan Hari Lahir Pancasila:

• Mendengarkan pidato atau sambutan yang disampaikan dalam peringatan tersebut.

• Menghayati dan pahami makna dari tema "Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global" serta relevansinya dengan tugas dan tanggung jawab Dinas Dukcapil Kabupaten Tasikmalaya.

5. Tindak lanjut:

• Setelah upacara selesai, pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Tasikmalaya dapat melaksanakan kegiatan lanjutan sesuai dengan agenda atau tugas yang telah direncanakan.

Memastikan seluruh pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Tasikmalaya mengikuti upacara dengan penuh semangat dan menghormati nilai-nilai Pancasila serta tema yang diusung.


TASIKMALAYA - Kegiatan Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya meliputi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Cipatujah, meliputi perekaman KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan Identitas Kependudukan Digital, berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Persiapan Teknis: Pastikan semua peralatan yang diperlukan untuk perekaman KTP-el dan Identitas Kependudukan Digital siap digunakan. Hal ini mencakup perangkat perekaman biometrik, komputer/laptop dengan koneksi internet, printer, scanner, dan peralatan administrasi lainnya.

2. Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Cipatujah mengenai pentingnya perekaman KTP-el dan keuntungan memiliki Identitas Kependudukan Digital. Berikan edukasi mengenai prosedur perekaman, persyaratan yang harus dipenuhi, dan manfaat yang akan diperoleh.

3. Penjadwalan dan Pendaftaran: Tetapkan jadwal dan tempat perekaman KTP-el dan Identitas Kependudukan Digital di Kecamatan Cipatujah. Lakukan pendaftaran untuk memastikan bahwa masyarakat yang ingin melakukan perekaman dapat terdaftar dan diinformasikan mengenai waktu dan lokasi yang tepat.

4. Proses Perekaman: Saat masyarakat datang sesuai jadwal, lakukan proses perekaman biometrik, termasuk foto, sidik jari, dan data pendukung lainnya yang diperlukan. Pastikan data yang dikumpulkan akurat dan valid.

5. Verifikasi dan Validasi: Lakukan verifikasi dan validasi data yang telah dikumpulkan untuk kepastian dan konsistensi informasi. Hal ini meliputi pengecekan keaslian dokumen pendukung yang diserahkan oleh masyarakat.

6. Pencetakan dan Penyerahan KTP-el: Setelah verifikasi dan validasi data selesai, lakukan pencetakan KTP-el yang telah direkam. Serahkan KTP-el kepada pemohon sesuai dengan prosedur yang berlaku.

7. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital: Berikan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital kepada masyarakat yang telah mendapatkan KTP-el. Bantu mereka dalam proses pendaftaran dan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem yang telah disediakan.

8. Monitoring dan Evaluasi: Lakukan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan perekaman KTP-el dan Identitas Kependudukan Digital. Evaluasi hasil yang telah dicapai dan identifikasi area perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan.

Pastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Jalin komunikasi yang baik dengan masyarakat Kecamatan Cipatujah dan pihak terkait untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan kegiatan ini.


TASIKMALAYA - Selasa, 30 Mei 2023 - Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan kegiatan Pelayanan Keliling (PELING) Administrasi Kependudukan bidang Capil di Desa Puspamukti, Kecamatan Cigalontang. Hal ini mencakup pembuatan akta kelahiran, akta kematian, monitoring penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Desa Puspamukti.

Dalam kegiatan ini, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya juga memberikan pelayanan keliling untuk pembuatan akta kelahiran dan akta kematian kepada masyarakat Desa Puspamukti. Selain itu, penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU juga dipantau dan dimonitor untuk memastikan kelancaran proses administrasi kependudukan.

Tidak hanya itu, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya juga melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Desa Puspamukti. Aktivasi IKD ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.

Kegiatan ini dilakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Desa Puspamukti. Dengan adanya PELING dan aktivasi IKD, diharapkan bagi masyarakat dapat dengan mudah mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan efisien dalam bidang administrasi kependudukan. Seluruh kegiatan ini dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.


TASIKMALAYA - Dinas Dukcapil Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan kegiatan Pelayanan Administrasi Kependudukan Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) bagi ASN Purna Tugas. Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor TASPEN dengan beberapa langkah yang dapat dilakukan.

Persiapan teknis dilakukan untuk memastikan semua peralatan yang diperlukan untuk aktivasi IKD siap digunakan, termasuk perangkat komputer/laptop dengan koneksi internet, printer, scanner, dan peralatan administrasi lainnya.

Sosialisasi dan informasi diberikan kepada ASN Purna Tugas mengenai kegiatan aktivasi IKD, manfaatnya, dan persyaratan yang harus dipenuhi. Prosedur aktivasi, dokumen yang diperlukan, dan manfaat yang akan diperoleh dijelaskan secara detail.

Penjadwalan dan pendaftaran dilakukan dengan menetapkan jadwal aktivasi IKD di aula kantor TASPEN. Sistem pendaftaran dibuat agar ASN Purna Tugas dapat mendaftar sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Proses aktivasi dilakukan saat ASN Purna Tugas hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Mereka dibantu dalam proses pendaftaran dan pengaktifan IKD melalui sistem yang telah disediakan. Validitas dan keakuratan data yang dikumpulkan menjadi perhatian utama.

Verifikasi dan validasi data dilakukan untuk memastikan keabsahan dan konsistensi informasi yang telah dikumpulkan. Dokumen pendukung yang diserahkan oleh ASN Purna Tugas diperiksa secara teliti.

Setelah verifikasi dan validasi data selesai, dilakukan pencetakan kartu IKD yang telah diaktivasi. Kartu IKD kemudian diserahkan kepada ASN Purna Tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala terhadap pelaksanaan aktivasi IKD. Hasil evaluasi digunakan untuk mengidentifikasi area perbaikan yang diperlukan guna meningkatkan efektivitas pelayanan.

Seluruh kegiatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Komunikasi yang baik dengan ASN Purna Tugas dan pihak terkait, seperti TASPEN, dijalin untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan kegiatan ini.


TASIKMALAYA - Pada Senin, 29 Mei 2023, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan kegiatan Pelayanan Keliling (PELING) Administrasi Kependudukan bidang Capil di Desa Sirnaraja, Kecamatan Cigalontang. Kegiatan ini mencakup pembuatan akta kelahiran, akta kematian, monitoring penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Desa Sirnaraja. Melalui PELING ini, masyarakat dapat memperoleh layanan pembuatan akta kelahiran, akta kematian, serta mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan menggunakan aplikasi SIDURU.

Dalam kegiatan ini, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya juga melakukan monitoring terhadap penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penerapan sistem tersebut berjalan dengan lancar dan akurat dalam mengelola data kependudukan.

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga menjadi fokus dalam kegiatan ini. Masyarakat Desa Sirnaraja diberikan kesempatan untuk mengaktifkan IKD mereka melalui proses yang telah disediakan oleh Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya.

Kegiatan ini merupakan upaya Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah diakses dan efisien bagi masyarakat. Dengan melakukan PELING dan aktivasi IKD di Desa Sirnaraja, diharapkan masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan yang diperlukan dengan lebih cepat dan efektif.


TASIKMALAYA - Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya telah mengadakan kegiatan Pelayanan Keliling (PELING) Administrasi Kependudukan bidang Capil di Desa Kersamaju, Kecamatan Cigalontang. Kegiatan ini mencakup pembuatan akta kelahiran, akta kematian, monitoring penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dalam rangka kegiatan ini, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain perencanaan kegiatan, sosialisasi kepada masyarakat, persiapan dokumen dan peralatan, pelaksanaan PELING, monitoring penerapan Capil Online Desa (COD), aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta evaluasi dan tindak lanjut.

Tim atau kelompok kerja telah dibentuk untuk merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan PELING dan aktivasi IKD di Desa Kersamaju. Jadwal, tempat, dan prosedur pendaftaran serta persiapan teknis telah ditetapkan.

Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat Desa Kersamaju mengenai kegiatan PELING, manfaatnya, dan persyaratan yang harus dipenuhi. Informasi mengenai penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU dan pentingnya memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga disampaikan.

Persiapan dokumen dan peralatan telah dilakukan dengan memastikan ketersediaan formulir pendaftaran, perangkat komputer/laptop dengan koneksi internet, printer, scanner, dan peralatan administrasi lainnya. Stok formulir dan materi informasi juga telah disiapkan.

Pelaksanaan PELING dilakukan dengan menetapkan lokasi dan waktu di Desa Kersamaju. Meja dan kursi disediakan untuk pendaftaran dan pengambilan data, serta lokasi untuk proses pencetakan dan penyerahan akta. Pembuatan akta kelahiran dan akta kematian dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penerapan Capil Online Desa (COD) melalui aplikasi SIDURU dipantau dan dimonitor untuk memastikan data yang diinput dan dikelola melalui aplikasi tersebut berjalan dengan lancar dan akurat. Bantuan teknis juga diberikan jika diperlukan.

Selain pembuatan akta kelahiran atau kematian, pelayanan aktivasi IKD juga diberikan kepada masyarakat yang telah memiliki akta tersebut. Bantuan dalam proses pendaftaran dan pengaktifan IKD melalui sistem yang telah disediakan turut diberikan.

Setelah kegiatan selesai, evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan PELING dan aktivasi IKD di Desa Kersamaju. Keberhasilan, hambatan, serta saran perbaikan diidentifikasi untuk kegiatan serupa di masa depan. Tindak lanjut akan diberikan sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan.

Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya menjalankan seluruh kegiatan ini dengan memperhatikan protokol kesehatan dan kebijakan yang berlaku. Komunikasi yang baik dengan masyarakat juga dijalin untuk memastikan keberhasilan dan kesuksesan kegiatan ini.